Daftar 8 Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya!
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Kini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan menjadi lebih mudah di beberapa wilayah. Kebijakan baru ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama, yang selama ini sering menjadi kendala administrasi.
Pemerintah daerah memberlakukan kebijakan ini secara bertahap guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama. Berikut adalah daftar 8 provinsi yang telah menerapkan aturan tersebut hingga Mei 2026:
Daftar 8 Provinsi
- DKI Jakarta: Berlaku untuk pajak tahunan dengan syarat mengisi surat pernyataan kesediaan balik nama di 2027.
- Jawa Barat: Cukup membawa STNK asli dan KTP pemilik baru.
- Banten: Berlaku sementara hingga 31 Desember 2026 dengan surat pernyataan kesediaan balik nama.
- Jawa Tengah: Berlaku di seluruh kantor Samsat mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.
- Lampung: Mewajibkan pembuatan surat pernyataan komitmen balik nama.
- Sumatera Barat: Memerlukan KTP pemilik baru dan surat pernyataan balik nama.
- Kalimantan Barat: Berlaku hingga akhir 2026 dengan menyertakan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP).
- Sulawesi Utara: Mewajibkan surat pernyataan kepemilikan dan melampirkan identitas pemilik baru.
- Memuat rekomendasi bacaan...
Perlu diingat bahwa kebijakan ini umumnya hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup pengesahan lima tahunan atau ganti pelat nomor. Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan dan segera melakukan proses balik nama agar administrasi kendaraan Anda tetap valid di masa depan.
Sumber referensi: Kompas TV
Posting Komentar untuk "Daftar 8 Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya!"
Posting Komentar